Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi
UU KIP No 14 Tahun 2008 juga mengamanahkan Badan Publik untuk menyediakan akses informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk seluruh lapisan masyarakat.